Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama. Pigai mengungkit kasus-kasus intoleransi yang terjadi.
Hal itu disampaikan Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Pigai mengatakan kasus intoleransi kerap terjadi di berbagai daerah.
"Ini makin ke timur, orang Islam juga mengalami penderitaan. NTT juga sama. Bali, di luar Bali orang yang bukan beragama mayoritas di sana juga mengalami penderitaan. Di daerah lain juga mengalami hal yang sama," kata Pigai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pigai mengatakan dia telah berbicara dengan Menteri Agama. Namun dia mengatakan masih terdapat perbedaan pandangan.
"Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama. Hanya Menteri (Agama) bilang, 'Nggak bisa, Pak Pigai, kalau mau Undang-Undang Perlindungan Umat'," kata Pigai.
Dia menilai 'Perlindungan' belum mencakup seluruh kelompok kepercayaan. Terutama bagi para penganut kepercayaan lokal.
"Bagaimana dengan mereka yang agama wiwitan atau agama-agama lokal yang dipunyai? Jadi kita mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama, tapi sementara negara ini masih berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama," katanya.
"Jadi dia pakai perlindungan, saya mengusulkan kebebasan. Ini masih perdebatan," sambung dia.
Pigai juga menepis anggapan Jawa Barat daerah dengan banyak kasus intoleransi. Menurut dia, kasus intoleransi jarang terjadi di Jawa Barat.
"Itu hanya opini negatif yang sudah terbangun sekian lama seakan-akan Jawa Barat itu intoleran. Ini saya berdasarkan pengalaman, berdasarkan pemantauan saya, berdasarkan penelitian saya. Tapi Jawa Barat hanya satu kasus saja muncul, itu dianggap wah luar biasa Jawa Barat ini intoleran," tuturnya.
Simak juga Video Mendikdasmen Bicara Kunci Jalin Toleransi: Perkuat 3H











































