Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap isi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Komdigi menyebutkan ada dua rancangan perpres yang sudah disiapkan.
"Komdigi pada tahun ini, di 2026, sudah menyelesaikan rancangan peraturan presiden yang tadi saya sebutkan. Ada dua rancangan peraturan presiden, yang pertama tentang peta jalan dan yang kedua tentang etika. Dan ditargetkan kedua rancangan Peraturan Presiden ini akan segera diterbitkan karena sudah pengajuan dari Menteri kami kepada Bapak Presiden," ujar Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan AI Komdigi, Irma Handayani, dalam dialog publik 'Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence' di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Irma menjelaskan isi rancangan Perpres tentang peta jalan penggunaan AI. Menurut dia, peta jalan tersebut akan membuat penggunaan AI lebih strategis.
"Peta jalan ini adalah dokumen yang akan memberikan arah dan panduan untuk pembangunan strategis ekosistem dalam kecerdasan artifisial. Jadi ekosistem kecerdasan artifisial ini tidak hanya etika dan regulasi, tapi di sana kita dorong juga dari sisi infrastrukturnya, kemudian talentanya, risetnya, dan pembiayaannya seperti apa," katanya.
Menurut Irma, AI dapat meningkatkan kedaulatan teknologi dari sebuah negara. AI juga disebutnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Kemudian kita ingin meningkatkan kedaulatan ekonomi dan teknologi, kemudian mendukung pertumbuhan ekonomi. Yang tadi disampaikan ternyata hasil riset beberapa analis, kecerdasan artifisial ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi," katanya.
(haf/haf)