Sidang kasus penghinaan terhadap suku Sunda yang dilakukan oleh YouTuber Resbob harus ditunda. Semestinya, pria bernama langkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pantauan detikJabar, Senin (6/4/2026), Resbob sebetulnya sudah dihadirkan ke Ruang II Wirjono Prodjodikoro PN Bandung. Namun kemudian jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan menunda pembacaan tuntutan karena berkas tersebut belum siap.
"Mohon izin, Yang Mulia, kami belum siap untuk pembacaan tuntutan. Kami harus konsultasikan terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung, dan minta waktu seminggu ke depan," kata JPU di PN Bandung, dilansir detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU meminta waktu tuntutan bisa dibacakan pekan depan. Namun majelis hakim PN Bandung menolak usul tersebut dan mengharuskan tuntutan dibacakan pada Rabu (8/4/2026).
"Kami ambil sikap tuntutan dibacakan hari Rabu, tanggal 8 April 2026," kata majelis hakim.
Hakim meminta tuntutan segera dibacakan supaya pengacara Resbob punya waktu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Majelis juga meminta supaya Resbob bisa dihadirkan langsung saat tuntutan itu dibacakan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video YouTuber Resbob Bakal Lawan Dakwaan 4 Tahun Penjara
(rdp/idh)









































