Tak Ber-KTP DKI? Awas Diciduk!
Jumat, 19 Okt 2007 11:57 WIB
Jakarta - Usai libur panjang Lebaran, pendatang baru menambah kepadatan Ibukota. Untuk mencegah pendatang baru yang tanpa dokumen, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar Operasi Yustisi selama 2 bulan sejak 1 November 2007."Pendataan pendatang melalui Operasi Yustisi dari 1 November sampai akhir Desember," kata Walikota Jakarta Utara Effendi Anas di sela-sela mendampingi Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo melakukan sidak pelayanan masyarakat di Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, Jumat (19/10/2007).Effendi mengatakan, pendataan penduduk pasca Lebaran menjadi indikator berapa jumlah penduduk musiman atau pendatang yang datang ke Jakarta. Kerena biasanya, warga DKI yang mudik mengajak sanak saudaranya untuk ikut ke Jakarta untuk mengadu nasib."Makanya kita adakan strateginya pasca Lebaran sebagai titik perhatian," jelasnya.Operasi Yustisi akan dilakukan sekali di tingkat provinsi dan 5 kali di kotamadya. Di tingkat provinsi, kata dia, warga yang terjaring Operasi Yustisi akan dikumpulkan di panti sosial di Kedoya, Jakarta Barat. Setelah itu, mereka akan dipulangkan ke daerah masing-masing. Sedangkan yang terjaring di tingkat kotamadya akan disidang di tempat dan dikenakan denda."Dendanya variatif mulai dari Rp 15 ribu sampai 20 ribu. Tapi dalam aturan, maksimal Rp 5 juta," imbuh Effendi.Berdasarkan data 2006, jumlah pendatang baru tercatat 250 ribu. 80 Ribu di antaranya berada di Jakarta Utara. "Jakarta Utara yang terbesar, meskipun secara kuantitatif menurun dari tahun sebelumnya," tambahnya.Beberapa kelurahan yang biasanya menjadi tempat hunian pendatang baru di Jakarta Utara antara lain Kelurahan Rorotan, Koja, dan Penjaringan.Gubernur Fauzi mengatakan, akan berkomitmen untuk menegakkan Perda Kependudukan secara konsekuen dalam menanggulangi persoalan penduduk di DKI, terutama setelah Lebaran. "Tapi saya dahulukan pendekatan persuasif tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan. Kalau represif itu langkah terakhir," ujarnya.
(nvt/sss)











































