"Memang yang bersangkutan pernah membuat namun tidak banyak, hanya sekitar Rp 30 juta, itu untuk membayar utang tujuannya. Dia pernah membuat uang palsu pada tahun lalu berdasarkan pengakuannya," kata Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, pemberi utang mengetahui duitnya itu palsu dan dia pun menolaknya. Dengan kedok dukun pengganda uang, pelaku juga berencana melakukan penipuan di kampung halamannya di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Belum sempat beraksi, pelaku kini diringkus penyidik Polda Metro Jaya. Robby menambahkan, pelaku beraksi seorang diri dan akal-akalan dukun pengganda uang palsu itu merupakan ide sendiri.
"Yang bersangkutan itu memiliki ide sendiri karena yang bersangkutan, tersangka ini, hanya menggabungkan uang asli sebagai master itu digabungkan dengan kertas bawahnya itu adalah kertas karton. Empat uang asli dijadikan satu, kemudian sesuai dengan lebarnya printer ini, baru di-print, kemudian baru dipotong dengan alat potong," jelasnya.
Saat ini Mahfud sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu peti berwarna silver yang berisikan uang palsu senilai Rp 650 juta, mesin printer, hingga tinta.
Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Lihat juga Video: Nenek di Jakbar Kepergok Pedagang Pasar Belanja Pakai Uang Palsu
(wnv/mea)











































