Polisi mengungkap cara pria bernama Mahfud alias MP (39), pelaku pemalsuan uang di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang mengaku-aku sebagai dukun pengganda uang. Pelaku menggunakan mesin printer untuk mencetak uang palsu.
"Modus operandi yang bersangkutan, Tersangka, yaitu dengan mengopi uang asli pecahan Rp 100 ribu menggunakan mesin printer merek Epson dengan menggunakan master alat cetak," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, dalam jumpa pers, Rabu (1/4/2026).
Martuasah mengatakan pelaku menggunakan kertas karton yang dipotong sedemikian rupa hingga menyerupai uang asli. Uang itulah yang akan digunakan untuk tipu-tipu modus penggandaan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian menggunakan karton, setelah itu hasil kopian tersebut dipotong dengan menggunakan alat pemotong merek Joyko, gunting, dan cutter sehingga menyerupai uang asli. Setelah itu, uang hasil kopi tersebut rencananya diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun," jelasnya.
Pelaku ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, yang juga tempat pelaku memproduksi uang palsu. Di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu peti berwarna silver yang berisikan uang palsu senilai Rp 650 juta, mesin printer, hingga tinta.
"Barang bukti yang kami amankan, uang palsu pecahan rupiah bernilai Rp 100 ribu sebanyak 12.191 lembar. Dengan rincian uang palsu cetak dua sisi sebanyak 64 lak, plus 50 lembar dengan total 6.450 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu," kata dia.
"Kemudian uang palsu cetak satu sisi sebanyak 57 lak dan 41 lembar dengan total 5.741 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu. Kemudian uang rupiah palsu yang belum dipotong sebanyak 65 lembar pecahan Rp 100 ribu," imbuhnya.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(wnv/jbr)










































