KPK Periksa Staf Lippo Cikarang Terkait Pembelian Rumah Bupati Bekasi

KPK Periksa Staf Lippo Cikarang Terkait Pembelian Rumah Bupati Bekasi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 01 Apr 2026 12:22 WIB
KPK Periksa Staf Lippo Cikarang Terkait Pembelian Rumah Bupati Bekasi
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, tersangka kasus suap proyek Bekasi (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa staf legal Lippo Cikarang bernama Ruri terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). KPK mendalami soal pembelian rumah yang dilakukan oleh Ade Kuswara.

"Penyidik mendalami pengetahuan Saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh Tersangka ADK," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Budi mengatakan permintaan keterangan menjadi bagian dalam penelusuran aset. Dia mengatakan penelusuran aset merupakan bagian awal dari pemulihan aset hasil korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penelusuran penyidik ini selain dibutuhkan dalam proses pembuktian, juga sebagai upaya awal dalam asset recovery-nya nanti," terang Budi.

Pemeriksaan terhadap Ruri dilakukan KPK pada Selasa (31/3). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan.

Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara," kata Asep.

Tonton juga video "Tingkah Bupati Bekasi Minta Rp 9,5 M Padahal Proyek Belum Ada"

Halaman 2 dari 2
(kuf/haf)


Berita Terkait