Selain Imbauan WFH, Pemerintah Minta Operasi Kantor Swasta Hemat Energi

Selain Imbauan WFH, Pemerintah Minta Operasi Kantor Swasta Hemat Energi

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 01 Apr 2026 12:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (Foto: dok. Kemnaker)
Jakarta -

Pemerintah telah memutuskan skema bekerja dari rumah atau WFH untuk karyawan swasta untuk penghematan energi. Pemerintah mengimbau agar program pemanfaatan energi secara bijak dilakukan di tempat kerja.

"Melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam jumpa pers, Rabu (1/4/2026).

Yassierli menjelaskan beberapa bentuk penghematan energi di tempat kerja. Beberapa tindakan penghematan antara lain penggunaan alat kerja hingga pemantauan konsumsi listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

A. pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi
B. penguatan budaya penghematan listrik, bbm dan energi lainnya secara bijak
C. pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik bbm dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur

Lebih lanjut, dia juga mengimbau agar pekerja dan serikat buruh membuat rancangan terkait program optimasi pemanfaatan energi ini. Berikut ini imbauan untuk pekerja hingga serikat buruh:

A. merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi
B. membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak
C. mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi.

Sebelumnya, dalam jumpa pers pada Selasa (31/3/2026), pemerintah telah menjabarkan aturan WFH satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara. WFH bagi ASN diputuskan berlaku tiap hari Jumat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan WFH karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha

"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Airlangga.

Tonton juga video "Fix! Menaker Umumkan Karyawan Swasta-BUMN Resmi WFH Sekali Seminggu"

(rdp/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini