KPK memanggil Direktur PT Karabha Digdaya (KD) Yuli Priyanto. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok nonaktif dan Wakil Ketua PN nonaktif Bambang Setyawan.
Selain terhadap Yuli, KPK juga memanggil Kepala Pengembangan Bisnis PT KD Gunawan dan Ferdinand Manua selaku Komisaris PT Mitra Bangun Persada (MBP).
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT yang diwarnai aksi pengejaran.
(kuf/haf)