KPK Panggil Bos Perusahaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Depok

KPK Panggil Bos Perusahaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Depok

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 01 Apr 2026 11:29 WIB
KPK Panggil Bos Perusahaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Depok
Ilustrasi KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Direktur PT Karabha Digdaya (KD) Yuli Priyanto. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok nonaktif dan Wakil Ketua PN nonaktif Bambang Setyawan.

Selain terhadap Yuli, KPK juga memanggil Kepala Pengembangan Bisnis PT KD Gunawan dan Ferdinand Manua selaku Komisaris PT Mitra Bangun Persada (MBP).

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT yang diwarnai aksi pengejaran.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Tonton juga video "Wakil Ketua MA: Kasus Suap Hakim PN Depok Sebelum Tunjangan Naik"

Halaman 2 dari 2
(kuf/haf)


Berita Terkait