×
Ad

Tak Lagi di Rumah, Yaqut Bakal Lebih Lama Ditahan KPK

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 31 Mar 2026 21:42 WIB
Yaqut Cholil Qoumas (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

KPK memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji, Yaqut Cholil Qoumas. Kini, Yaqut bakal lebih lama di rutan KPK usai sempat jadi tahanan rumah.

Dirangkum detikcom, Selasa (31/3/2026), KPK menahan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3). Namun, KPK mengubah status Yauqt menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) atau sepekan setelah Yaqut mulai ditahan.

Hal itu langsung menuai protes dari berbagai pihak. KPK akhirnya mengembalikan Yaqut sebagai tahanan di rutan pada Selasa (24/3).

KPK kemudian menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan status tahanan rumah Yaqut di kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Permohonan maaf disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

"Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (27/3/2026).

Asep mengklaim sudah mempertimbangkan reaksi publik saat menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Dia mengatakan pengalihan tahanan merupakan keputusan lembaga.

"Tentu ya dalam, apa namanya, rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut," kata Asep.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork