Pemerintah Batasi Perjalanan Dinas Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

Pemerintah Batasi Perjalanan Dinas Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 31 Mar 2026 19:39 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Eva/detikcom
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan hari Jumat sebagai kebijakan work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam rangka efisiensi, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas untuk dalam negeri dan luar negeri.

"Kemudian efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas sebesar 50%. Pemerintah mendorong agar transportasi publik digunakan maksimal selama efisiensi tersebut.

"Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50%, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik," ucapnya.

Airlangga menyebut kebijakan ini akan diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. "Ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri," tegasnya.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 April besok. Pemerintah menekankan efisiensi yang diterapkan ini tidak mengurangi kinerja dan pelayanan ASN kepada masyarakat.

Simak juga Video Kala Prabowo Minta Sunat Perjalanan Dinas: Hemat Rp 20 T, Bisa Perbaiki Sekolah

(fas/ygs)


Berita Terkait