Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu Dikabulkan PN Medan

Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu Dikabulkan PN Medan

Juita Sinuhaji - detikNews
Selasa, 31 Mar 2026 18:27 WIB
Terdakwa Amsal Sitepu saat berada di PN Medan (Juita/detikcom)
Foto: Terdakwa Amsal Sitepu saat berada di PN Medan (Juita/detikcom)
Jakarta -

Permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu yang diajukan Komisi III DPR RI dikabulkan PM Medan. Permohonan itu disampaikan langsung anggota Komisi III dari dapil Sumut, Hinca Panjaitan ke pimpinan pengadilan hari ini.

"Surat permohonan penangguhan penahanan sudah saya serahkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan dan dikabulkan," kata Hinca, dikutip detikSumut, Selasa (31/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hinca mengatakan penangguhan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum yang sebelumnya digelar Komisi III DPR RI. Menyusul sorotan publik terhadap perkara yang menjerat Amsal.

"Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Amsal keluar dari tahanan pada hari yang sama. Hinca menyatakan dirinya bertindak sebagai penjamin dan memastikan Amsal tetap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.

Dia mengatakan sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 1 April 2026 besok. Sidang dengan agenda pembacaan putusan, Amsal dipastikan akan hadir.

"Besok saya yang bertanggung jawab membawanya ke persidangan untuk mendengar putusan," tambahnya.

Adapun penasehat hukum (PH) Amsal Sitepu membenarkan penangguhan terdakwa Amsal Sitepu. Dia juga menyebut telah menyelesaikan proses administrasi permohonan tersebut.

"Benar, sudah selesai administrasi," ucap Willyam Raja Dev.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Komisi III DPR Minta Hakim Pertimbangkan Amsal Sitepu Diputus Bebas

(idn/imk)


Berita Terkait