Oditur mengungkap kejanggalan dalam kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015. Oditur menyebut proyek itu dibikin meski Kemhan tidak memiliki rencana pengadaan satelit pada 2015.
"Bahwa pada 2015 Kementerian Pertahanan Republik Indonesia berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun Anggaran 2015 tidak memiliki anggaran tentang kegiatan pengadaan satelit, ground segment, beserta dukungannya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).
Oditur menyebut 2015 merupakan tahun ketika terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi mengangkat terdakwa Thomas Van Der Heyden sebagai Tenaga Ahli. Pembahasan proyek satelit disebut baru dimulai pada tahun tersebut.
"Bahwa pada tanggal 26 Juni 2015 bertempat di Ruang Rapat Dirjen Kuathan, Saksi Laksamana Muda TNI Agus Purwoto selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan RI. Terdakwa-II Thomas Anthony Van Der Heyden bersama-sama dengan Saksi Surya Cipta Witoelar melakukan pemaparan yang intinya menyatakan bahwa pada bulan Oktober 2015 akan terjadi kondisi kedaruratan dari slot orbit 1230 BT dan frekuensi L-Band serta langkah-langkah penyelamatan yang dilakukan utamanya dengan mengisi satelit baru pada slot orbit 123," katanya.
"Thomas Anthony Van Der Heyden yang sering melakukan pemaparan tentang Kedaruratan slot orbit 123 BT dan frekuensi L-Band maka Saksi Agus Purwoto selaku Dirjen Kuathan merekomendasikan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden kepada Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc, untuk menjadi Tenaga Ahli Kementerian Pertahanan kemudian Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Nomor: KEP/511/XI/2015 tanggal 11 November 2015 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Bidang Satelit Dalam Rangka Pengadaan Satelit GSO 1230 BT untuk mengangkat Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden sebagai Tenaga Ahli Kementerian Pertahanan tanpa memverifikasi keahlian dari Terdakwa-II," sambungnya.
(haf/haf)