Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2012-2021. Jaksa masih pikir-pikir terhadap vonis itu.
Majelis hakim yang diketuai Mayjen TNI Lokal Arwin Makal menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sementara itu, seorang warga negara (WN) Amerika Serikat bernama Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Thomas juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).
Dia mengatakan jaksa penuntut umum belum menentukan sikap terkait vonis itu. Jaksa masih pikir-pikir atas vonis yang dibacakan pada Kamis (27/8).
"Terhadap putusan ini, tim penuntut umum koneksitas menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah objektif dan berkeadilan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat proses pengadaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai spesifikasi kontrak," ujarnya.
Sebelumnya, keduanya didakwa merugikan negara USD 21,3 juta atau sekitar Rp 306,8 miliar. Oditur mengatakan perbuatan kedua terdakwa membuat negara wajib membayar tagihan kepada pihak Navayo Internasional. Navayo Internasional juga disebut mengajukan penyitaan terhadap asset Indonesia di Prancis imbas dari perbuatan terdakwa.
"Bahwa Perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M. Sc bersama-sama dengan Terdakwa Thomas Anthony Van Der Hayden dan Saudara Gabor Kuti Szilard mengakibatkan Putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021 sehingga Saudara Gabor Kuti Szilard memiliki hak tagih yang mana putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban negara Indonesia yang belum dibayar maka Saudara Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo Internasional AG mengajukan penyitaan terhadap Aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Prancis," katanya.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta untuk Leonardi dan Thomas Anthony.
Pihak Terdakwa Ajukan Banding
Kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi menyampaikan hak jawab. Berikut poin-poinnya:
- Terdakwa Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi resmi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dan denda 500 juta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara proyek Satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.
- Kami telah mengajukan banding itu di hari pertama setelah putusan pada Kamis 27 Agustus 2026. Besok harinya baru surat akta bandingnya keluar dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
- Latar belakang diajukan banding bukan untuk melawan putusan hakim secara substansial, namun karena pertimbangan hakim dinilai keliru dalam memutus perkara tersebut. Pertimbangan hakim patut disebut keliru secara fundamental, pertama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.25 tahun 2016 tentang
pengujian pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.
- Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya, kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss).
- Perlu diketahui sebelum putusan MK tersebut, frasa "dapat merugikan keuangan negara"; dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil, sehingga tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata. MK kemudian menyatakan frasa "dapat" tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berdasarkan dakwaan primair pasal 2 UU Tipikor bahwa terdakwa Leonardi dinyatakan tidak bersalah karena terbukti tidak merugikan keuangan negara. Hakim Anggota Laksda TNI Dr. Nur Sari Baktiana secara tegas menyatakan dalam persidangan bahwa: "Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendir".
- Namun dalam dakwaan subsidair berdasarkan pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Leonardi diputuskan bersalah karena dinilai menyalahgunakan kewenangan. Pertimbangan utamanya: Leonardi tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih bertanda bintang atau diblokir. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan putusan arbitrase Singapura. Dalam putusan tesebut mewajibkan Indonesia membayar tagihan Navayo International AG. Beban pembayaran ini dinilai sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan wewenang terdakwa.
- Hakim memandang kerugian negara perkara ini bukan sekedar potensi, melainkan kerugian yang riil, nyata dan pasti.
- Namun kami perlu beritahukan bahwa dalam fakta persidangan, bukti Laporan Hasil Audit Penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LHAP BPKP) menyebut kerugian negara sebesar Rp306 miliar, dalam surat tuntutan angkanya bertambah menjadi Rp349 miliar. Namun dalam putusan berubah lagi, hakim menetapkan kerugian negara tambah menjadi 22,7 juta dolar AS atau sebesar Rp400 miliar (konversi kurs dolar AS Rp17.642).
- Kami jelas-jelas keberatan dan mempertanyakan kebenaran putusan tersebut. Itulah BPKP dalam auditnya tidak sesuai standar audit akutansi penerintahan sehingga kami persoalkan di MK karena penggunaan audit yang jelas dimodifikasi dan di pesan oknum penyidik. Kenapa bisa terjadi perubahan angka kerugian keuangan negara di tingkat dakwaan, tuntutan dan putusan. Bukankan bukti kerugian keuangan negara harus riil, nyata dan pasti sesuai putusan MK yang mengubah frase "dapat merugikan keuangan negara" dari delik formil ke delik materiil. Bukan dikategorikan kewajiban atas kerugian keuangan negara berdasarkan hasil putusan Arbitrase di Singapura.
- Sampai hari ini kerugian keuangan negara yang diakui jaksa penutut koneksitas sebagai piutang Navayo tersebut tidak pernah diakui sebagai hutang oleh negara. Sampai sekarang tidak ada diakui sebagai hutang yang nyata dan harus dibayar oleh Kemhan atau pemerintah kepada pihak penyedia berdasarkan putusan arbitrase. Artinya pemerintah tidak mengakui keputusan Arbitrase sebagai kewajiban yang harus dibayar.
- Di titik inilah pihak kami tidak terima putusan tersebut. Poin nyata dan pasti ini tidak dapat diberlakukan kepada terdakwa. Sampai hari ini tidak ada sepeser, serupiah uang pun uang negara keluar untuk membayar kepada pihak ketiga yakni Navayo International AG.
- Pihak kami saat ini tengah menempuh langkah hukum uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk menentukan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan yang telah diamanatkan oleh konstitusi yakni sesuai pasal 23E ayat 1 UUD 1945 hanya satu lembaga yakni BPK, berbunyi: "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri"
- Kami menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan proyek Satelit slot orbit 123 BT merupakan kegiatan dalam sistem berjenjang, di mana Leonardi hanya menjalankan perintah atasan. Leonardi hanya menjalankan perintah Presiden, Menteri Pertahanan dan Sekjen Menteri untuk pengadaan proyek tersebut.
- Bahwa jika mengikuti alur berpikir jaksa soal adanya kerugian negara, contoh katakan diketok ada kerugian negara, apakah nantinya negara akan membayar putusan Arbitrase tersebut yang dimaksud dalam pertimbangan hakim? Masalahnya tujuan utama Kejaksaan Agung mengkambinghitamkan Leonardi seorang diri hanya untuk menghentikan langkah Navayo, jadi bukan untuk membuktikan adanya kerugian negara. Mereka tahu negara belum bayar itu diakui dalam dakwaan sehingga jika ini dibilang ada kerugian ini jelas irasional.
- Untuk itu kami meminta Leonardi dibebaskan demi kepastian hukum di Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Simak juga Video: Purnawirawan Tersangka Kasus Satelit Kemhan Ngaku Diperintah Atasan










































