Sejak Januari, 6.308 WNI Eks Sindikat Scam di Kamboja Minta Pulang ke RI

Sejak Januari, 6.308 WNI Eks Sindikat Scam di Kamboja Minta Pulang ke RI

Indra Komara - detikNews
Jumat, 27 Mar 2026 19:56 WIB
KBRI Phnom Penh menerima kedatangan 1.440 WNI yang keluar dari sindikat penipuan online di Kamboja.
KBRI Phnom Penh menerima kedatangan WNI yang keluar dari sindikat penipuan online di Kamboja. (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh masih menerima laporan dari WNI eks sindikat penipuan daring di Kamboja yang meminta difasilitasi kepulangan ke Indonesia. Sejak 16 Januari hingga 26 Maret, WNI yang melapor mencapai 6.308 orang.

Dari jumlah tersebut, KBRI Phnom Penh memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap. KBRI terus menjalin koordinasi dengan pemerintah Kamboja untuk memperoleh penghapusan denda overstay.

Hingga kemarin, pemerintah Kamboja telah memberikan penghapusan denda overstay bagi 4.361 WNI. Selain itu, KBRI juga telah menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bagi 2.346 WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip situs Kemlu, Jumat (27/3/2026), KBRI Phnom Penh memfasilitasi penampungan sementara bagi WNI yang mengalami keterbatasan finansial selama menunggu proses kepulangan. Saat ini sekitar 300 WNI masih berada di penampungan sementara.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, lonjakan jumlah WNI yang meminta bantuan ke KBRI Phnom Penh terjadi dalam dua setengah bulan terakhir, seiring dengan intensifikasi operasi pemberantasan sindikat penipuan daring oleh pemerintah Kamboja sejak Januari 2026. Hingga kini, arus kedatangan WNI ke KBRI Phnom Penh masih berlangsung.

Pemerintah Kamboja menargetkan wilayahnya bebas dari sindikat penipuan daring sebelum perayaan Tahun Baru Khmer pada pertengahan April 2026. Target tersebut turut berkontribusi pada meningkatnya jumlah WNI yang keluar dari jaringan tersebut.

KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya terus memberikan pelindungan kepada seluruh WNI, tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum. KBRI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap WNI eks sindikat penipuan daring, khususnya untuk mengidentifikasi tingkat keterlibatan WNI dalam aktivitas ilegal tersebut.

Lihat juga Video '1.726 WNI di Kamboja Serbu KBRI Usai Keluar dari Sindikat Scam':

(idn/isa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini