Komnas HAM:
Operasi Yustisi Langgar HAM
Senin, 15 Okt 2007 22:07 WIB
Jakarta - Komnas HAM menilai operasi yustisi atau kependudukan yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk merazia pendatang baru melanggar HAM. Alasannya tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi."Operasi yustisi itu melanggar HAM, Perda Trantib yang menjadi dasarnya juga melanggar HAM," kata Wakil Ketua Komnas HAM M Ridha Saleh saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/10/2007).Ridha menambahkan sejak dahulu Komnas HAM sudah menyatakan bahwa adalah hak setiap orang untuk mencari pekerjaan dan memperoleh kesejahteraan."Memang wajar harus punya KTP, tapi operasi yustisi yang dilakukan banyak menimbulkan keresahan dan seharusnya tidak boleh sewenang-wenang. Mengejar-ngejar orang karena alasan seperti ini tidak manusiawi, kami protes keras," tambah Ridha.Memang untuk mengatasi persoalan ini harus dituntaskan hal yang mendasar. "Kemiskinan struktural yang harsu diselesaikan, kalau tidak soal ini akan terus ada," tandasnya.
(ndr/djo)











































