×
Ad

Kasus Narkoba di Kelab Jaksel, Pemilik-Manajer Ditangkap

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 25 Mar 2026 15:12 WIB
Dua tersangka baru kasus peredaran narkoba di kelab malam Jaksel, Alex Kurniawan (42) dan Yaser Leopold Talahatu (38). (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus peredaran narkotika di sebuah kelab malam di Jakarta Selatan. Kini polisi menangkap dua tersangka baru, yakni pemilik dan manajer operasional tempat hiburan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan dua tersangka yang ditangkap adalah Alex Kurniawan (42) selaku pemilik sekaligus direktur serta Yaser Leopold Talahatu (38), yang menjabat manajer operasional.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari lima tersangka yang lebih dulu diamankan, yakni dua bandar Farid Ridwan dan Erwin Septian, serta tiga karyawan tempat hiburan itu Rully Endrae (supervisor), Memo Hasian Nababan alias Sean (captain), dan Rizky Fridayanti alias Kiki (waiter).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan, diperoleh keterangan bahwa terdapat keterlibatan pihak manajemen," kata Eko melalui keterangannya, Rabu (25/3/2026).

Dijelaskan Eko, Yaser Leopold Talahatu berperan memberikan persetujuan atas pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter atau server. Sedangkan Alex Kurniawan sebagai direktur disebut mengetahui dan menyetujui praktik tersebut, bahkan memberikan jaminan keamanan agar aktivitas tetap berjalan.

"Persetujuan tersebut disampaikan dalam briefing yang dilakukan di sebuah rumah makan di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan," ungkap Eko.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.

Yaser ditangkap pada Rabu (18/3) sekitar pukul 16.45 WIB di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid, Bekasi. Sedangkan Alex diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Berdasarkan hasil interogasi, Yaser mengaku mengetahui adanya peredaran narkotika sejak akhir November 2025. Dia juga kerap menerima konfirmasi dari supervisor terkait pemesanan oleh tamu.

"Yaser juga mengakui Tersangka Rully selaku supervisor selalu mengonfirmasi kepada Tersangka ketika ada tamu yang mau memesan dan membeli narkotika," tutur Eko.




(ond/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork