Napi Bom Bali Tak Dapat Remisi
Sabtu, 13 Okt 2007 13:28 WIB
Denpasar - Para narapidana bom Bali I dan II yang mendekam di LP Kerobokan, Denpasar, tidak mendapatkan remisi khusus. Mereka belum memenuhi syarat mendapat remisi khusus hari raya.Demikian disampaikan Kalapas Kerobokan Ilham Djaya usai Salat Id di dalam LPKerobokan, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar, Sabtu (13/10/2007).Ilham mengatakan, sesuai PP 28/2006 tentang warga binaan di LP, usulan remisi untuk narapidana bom Bali harus diajukan ke Menteri Hukum dan HAM. Sebelum adanya peraturan tersebut, remisi bagi narapidana bom Bali cukup diajukan ke kantor wilayah hukum dan HAM."Mudah-mudahan usulan remisi segera turun. Biasanya remisi bagi para narapidana bom Bali telah turun saat Idul Fitri," kata Ilham.Sepuluh narapidana bom Bali I dan II diusulkan mendapatkan remisi antara 1 hingga 1 bulan 15 hari. Para narapidana bom Bali I diusulkan mendapat remisi 1 bulan 15 hari, yaitu Abdul Rauf yang divonis (16 tahun penjara), Achamd Roichan (9 tahun) Junaedi (15 tahun), Andi Hidayat (15 tahun), Andri Oktavia (16 tahun), dan Masykur Abdul Kadir (15 tahun).Narapidana bom Bali II yang diusulkan mendapat remisi 1 bulan, yaitu Abdul Azis (8 tahun), Anif Solchanudin (15 tahun), Mohamad Cholily (18 tahun), dan Dwi Widiyarto (8 tahun).Sementara itu, narapidana di LP Kerobokan mendapatkan remisi Idul Fitri sebanyak 11 orang. Enam orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Jumlah penghuni LP Kerobokan sebanyak 851, yang terdiri dari tahanan sebanyak 229 orang dan narapidana sebanyak 662 orang.Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiyono menyatakan para napi teroris tidak mendapatkan remisi tahun ini. Para napi terorisme itu, menurut Untung di LP Wanita Tangerang, belum menjalankan sepertiga masa hukumannya.
(gds/aba)











































