KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Sifatnya Sementara

KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Sifatnya Sementara

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Minggu, 22 Mar 2026 08:16 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ia berusaha menutupi borgol menggunakan map. KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Foto: Potret Eks Menag Yaqut Cholil Berompi Oranye, Tutupi Borgol dengan Map (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

KPK mengalihkan penahanan Mantan Menteri Agama (Menag) yang juga tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan pengalihan itu hanya sementara.

"Sifatnya sementara," kata juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (22/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi belum dapat memastikan sampai kapan Yaqut jadi tahanan rumah. Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangannya nanti.

"Untuk pastinya sampai kapan, nanti diupdate kembali," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Budi menyampaikan Yaqut jadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) pekan lalu. Sejak saat itu, Yaqut tak berada di rutan KPK.

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Budi mengungkap pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan. KPK kemudian mengabulkannya.

"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," sebutnya.

KPK menyebut pengawasan akan tetap dilakukan kepada Yaqut selama menjadi tahanan rumah. Budi memastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," ujarnya.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tambahnya.

Untuk diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.

Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Kemudian KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3).

Simak juga Video: KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad di Kasus Kuota Haji yang Jerat Yaqut

(dek/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini