Indra Setiawan Diancam 15 Tahun Penjara Kasus Munir
Selasa, 09 Okt 2007 12:38 WIB
Jakarta - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan didakwa memberi bantuan kepada Pollycarpus Budihari Priyanto dalam membunuh aktivis HAM Munir. Indra pun terancam hukuman 15 tahun penjara.JPU Arief mengatakan, Indra telah menerbitkan surat bernomor GA/GZ-2270/04 pada 11 Agustus 2004. Surat tersebut untuk menindaklanjuti permintaan BIN agar menempatkan Polly sebagai staf aviation security."Karena surat tersebut, artinya terdakwa mengizinkan Polly untuk terbang, sehingga memberi kesempatan pada Polly untuk melaksanakan niatnya," kata Arief.Arief mengatakan hal itu dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (9/10/2007).Indra pun dijerat dengan dakwaan pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHP.Sidang akan kembali digelar pada 24 Oktober 2007 dengan agenda tanggapan jaksa.Setelah sidang, JPU yang lainnya, Edi Saputra, mengatakan, ancaman maksimal untuk Indra dan Chief Secretary Pilot Airbus 330 Rohainil Aini adalah 15 tahun penjara.Dalam pasal 340 KUHP, ancaman hukuman sebenarnya adalah hukuman mati. Namun karena Indra dan Rohainil hanya disangka memberi bantuan membunuh, maka ancaman hukumannya hanya 15 tahun penjara.
(nik/sss)











































