Baleg DPR: Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Cipta, Penggunaan Harus Izin

Baleg DPR: Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Cipta, Penggunaan Harus Izin

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 12 Mar 2026 12:29 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan substansi perlindungan karya jurnalistik dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Bob mengatakan setiap karya, termasuk karya jurnalistik, memiliki hak eksklusif yang harus dilindungi.

"Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya, baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya, itu harus ada perlindungan," kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

"Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih pada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bob mengatakan, jika karya tersebut digunakan kembali untuk disebarkan atau dijadikan bagian dari produk jurnalistik lain, diperlukan izin. Selain itu, berpotensi untuk membayar royalti.

"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus memberi apa, mendapatkan izin kemudian tentunya, di situlah terdapat hak royalti," paparnya.

Bob mengatakan RUU Hak Cipta telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Pihaknya menargetkan RUU tersebut rampung tahun ini.

"Selesai (tahun ini) selesai, iya," tuturnya.

Lihat juga Video: MK Tegaskan Karya Jurnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana-Perdata

(amw/rfs)


Berita Terkait