×
Ad

Auditor BPK Ungkap Perusahaan AS Ogah Diperiksa Terkait Kasus LNG

Mulia Budi - detikNews
Senin, 09 Mar 2026 16:22 WIB
Sidang kasus korupsi pengadaan LNG di PN Jakpus (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim mendalami metode perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Auditor BPK yang menjadi saksi, Aurora Magdalena dan Arlin Gunawan Siregar, mengungkap perusahaan Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), ogah diperiksa saat BPK melakukan perhitungan kerugian negara.

Hal itu diungkap Aurora Magdalena dan Arlin Gunawan Siregar saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026). Terdakwa dalam sidang ialah eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan eks VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

Awalnya, Arlin mengatakan pihaknya hanya meminta keterangan ke Corpus Christi melalui e-mail. Arlin mengatakan penyidik tidak bisa menghadirkan pihak Corpus Christi ke Indonesia.

"Jadi begini, metode yang saudara gunakan ada yang begitu nggak? Misalnya ada tadi dari Corpus Christi Saudara panggil? Atau Saudara hanya by document atau e-mail?" tanya ketua majelis hakim Suwandi.

"Jadi kami bersurat artian pernah, Yang Mulia, meminta. Tetapi, memang faktanya sampai dengan berakhir pemeriksaan tidak pernah bisa dihadirkan oleh penyidik Corpus Christi itu ke Indonesia," jawab Arlin.

"Jadi hanya melalui e-mail tadi?" tanya hakim.

"Ya benar," jawab Arlin.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork