Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada tawar-menawar terkait jam operasional lapangan padel di kawasan perumahan. Ia memastikan aktivitas padel dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Hal itu disampaikan Pramono merespons adanya pengelola lapangan padel yang disebut mencoba bernegosiasi untuk memperpanjang jam operasional.
"Untuk padel di Jakarta semuanya harus berizin, punya PBG. Bagi semua padel yang melakukan pelanggaran, tidak punya PBG, maka akan kami ambil tindakan yang tegas," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, meski telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), lapangan padel di perumahan tetap tidak diperkenankan beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
"Sedangkan untuk padel yang ada di perumahan, walaupun sudah punya PBG, saya juga mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam 8, kami tidak berikan. Maksimum jam 8 malam," pungkasnya.
Sebelumnya, Pramono membatasi jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan perumahan. Padel di lingkungan hunian maksimal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan wajib dilengkapi peredam suara.
Kebijakan itu diputuskan dalam rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2), khusus membahas penertiban lapangan padel di Ibu Kota.
Meski sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengelola tetap harus mengikuti aturan pembatasan jam tersebut. Pemprov DKI juga meminta wali kota, camat, hingga lurah melakukan dialog dengan warga setempat.
Selain jam operasional, aspek kebisingan menjadi sorotan utama. Pramono menerima banyak aduan warga terkait suara pantulan bola dan teriakan pemain yang dinilai mengganggu kenyamanan.
Lihat juga Video: Lapangan Padel di Cilandak yang Disegel Bisa Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya











































