Pengacara Junaedi Saibih divonis bebas di kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi. Junaedi mengapresiasi putusan tersebut.
"Saya sangat apresiasi apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim, terutama terkait memang fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan ke semua dan kalau dilihat dari tadi Pasal 21 mempertimbangkan tentang apa yang putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah sangat baik sekali, dan itu menunjukkan bahwa Majelis Hakim memperhatikan perkembangan hukum yang baru," ujar Junaedi usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junaedi menyampaikan rasa terima kasihnya ke hakim. Pengunjung sidang menyambut vonis bebas itu dengan tepuk tangan.
"Itu kita apresiasi apa yang dilakukan oleh majelis Hakim pada hari ini. Saya berterima kasih untuk semuanya," ujar Juanedi.
Junaedi bebas dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim juga membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus suap vonis lepas perkara migor dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara suap, Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Junaedi membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.
Junaedi juga diadili dalam kasus merintangi penyidikan. Dalam kasus tersebut, Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
(mib/haf)










































