×
Ad

Pengacara Junaedi Saibih Divonis Bebas di Kasus Suap Hakim Migor

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 03 Mar 2026 21:58 WIB
Junaedi Saibih (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa pengacara Junaedi Saibih divonis bebas dalam kasus suap hakim pemvonis lepas perkara minyak goreng (migor). Hakim menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan perbuatan Junaedi dalam perkara suap.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.

Hakim menyatakan Junaedi tidak pernah terbang ke Singapura untuk rapat langsung dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal yang juga terlihat dari alat bukti paspor Junaedi. Hakim menyatakan jaksa gagal membuktikan pengetahuan Junaedi terkait upaya suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.

"Menimbang bahwa hingga sidang pembuktian selesai, penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind, persamaan pemikiran, bertemunya kesamaan pemikiran terdakwa Junaedi Saibih dengan Ariyanto dan Marcella Santoso," ujar hakim.

"Selain itu tidak ada komunikasi yang menunjukkan adanya meeting of mind untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas. Padahal, meeting of mind adalah syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan," imbuh hakim.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork