Persidangan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair memanas. Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang jadi saksi berdebat dengan terdakwa.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026). Jaksa menghadirkan Ahok sebagai saksi dalam sidang.
Dalam sidang itu, Ahok menyampaikan saat pertama kali rapat dengan direksi mendapatkan informasi akan ada kerugian dari pembelian LNG. Ahok kala itu membeberkan temuan adanya impor LNG namun direksi belum memiliki komitmen kontrak pihak pembeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang saya ingat itu, Pak Penuntut Umum, ketika saya baru masuk itu Januari, itu ada rapat rutin BOD-BOC. Dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG," ungkap Ahok.
"Kerugian? Siapa yang menyampaikan?," tanya jaksa.
"Direksi. Itu yang saya ingat. Lalu kami baru masuk itu terheran kenapa bisa rugi. Lalu di situ terjadi perdebatan. Ada kontrak pembelian, itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen," jawab Ahok.
Ahok menjelaskan dalam mengimpor LNG semestinya sudah ada kontrak komitmen dengan pihak pembeli. Dia menyebut saat itu pada 2020 ditemukan adanya kerugian 100 juta dolar dan potensi kerugian hingga 300 juta dolar.
"Jadi yang kami waktu itu kami dengar, saya juga sampaikan di BAP itu, biasanya LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembeli," jelas Ahok.
"Artinya ada end-user-nya?," tanya jaksa.
"Iya ada. Kalau enggak salah waktu itu PLN itu tidak menandatangani harganya. Ada harus kirim, kalau enggak salah mungkin harganya nanti jadi catatan Pak ya. Jadi ada rugi 100 juta lebih. Lalu diproyeksikan, 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi akan mungkin kerugian 300-an juta dolar," jawab Ahok.
"Dolar?," tanya jaksa.
Ahok pun menjelaskan, pihaknya bersama jajaran komisaris meminta agar dilakukan audit. Hasilnya, ditemukan bahwa untuk kegiatan impor LNG ini semestinya direksi meminta persetujuan kepada dewan komisaris hingga Menteri BUMN.
"Pada saat itu ada enggak pengajuan di situ?," tanya jaksa.
"Tidak ada sama sekali kami temukan," jawab Ahok.
Ahok Debat dengan Terdakwa
Ahok sempat berdebat dengan terdakwa Hari Karyuliarto soal keuntungan bisnis LNG. Terdakwa Hari yang merupakan mantan Direktur Gas PT Pertamina, mulanya bertanya ke Ahok apakah mengetahui Pertamina untung dari hasil pembelian LNG kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.
"Bapak tahu bahwa Corpus Christi, Woodside, semuanya untung?" tanya Hari.
"Iya. Itu sesuatu yang saya maksudkan...," jawab Ahok yang kemudian dipotong Hari.
"Bapak tahu?" tanya Hari.
"Tahu. Karena memang kebetulan dunia tiba-tiba LNG naik," jawab Ahok.
Hari lalu bertanya apakah keuntungan LNG ini turut dibahas dalam setiap rapat. Hari bertanya mengapa Ahok sebagai Komut Pertamina saat itu tak berterima kasih ketika LNG memberikan keuntungan.
"Saya bukan, bukan persoalan ini jadi untung. Jadi jangan salah paham. Persoalannya...," kata Ahok yang kembali dipotong Hari.
"Nggak. Saya, pertanyaan saya, Bapak tahukah untung?" tanya Hari.
Perdebatan Ahok dan Hari ini sempat dihentikan hakim. Hakim meminta Ahok menjawab saja pertanyaan Hari.
"Saudara saksi dijawab saja. Tahu apa nggak?" tanya hakim.
"Tahu. Kalau ada untung, ada rugi, kita tahu. Masa nggak tahu," jawab Ahok.
Hari kembali menanyakan alasan Ahok selalu menghindar untuk mengakui keuntungan yang diperoleh perusahaan terkait bisnis LNG. Ahok menjawab dia tak menghindar.
"Kenapa Bapak selalu menghindar dengan untung?" tanya Hari.
"Tidak menghindar," jawab Ahok.
"Dari tadi dan statement di luar KPK setelah penyidikan pun, Anda nggak pernah bilang untung," ujar Hari.
"Tidak, tidak menghindar. Bukan. Yang saya maksud, dari awal saya masuk 2020 dilaporkan akan rugi ke depan," jawab Ahok.
Ahok mengatakan Pertamina mengalami keuntungan ketika dirinya memegang jabatan Komut. Dia mengatakan keuntungan Pertamina itu bukan cuma dari LNG.
"Memang perusahaan Pertamina di bawah waktu saya di dalam dari rugi jadi untung, Pak. Paling besar dalam sejarah Pertamina. Tapi bukan cuma dari LNG, Pak. Tapi dari cost optimalisasi yang dikepalai oleh Pak...," kata Ahok yang kembali dipotong Hari.
"Saya nggak nanya performance Pertamina. Saya nanya, saya tanyakan performance kontrak-kontrak LNG," ujar Hari.
"Iya, itu yang saya katakan, saya tidak pernah sampai ke per-rinci," jawab Ahok.
"Saya tanya sekali lagi, Pak Ahok. Iya, dalam MSRKAP (Monitoring Sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan), Anda mengakui atau menyadari tidak, bahwa LNG ini sudah untung di tahun 2022, 23, 24?" tanya Hari.
"Kami tidak perhatikan betul, yang pasti, yang pasti ada laporan, ada laporan penjualan yang lebih rendah daripada harga pasar oleh PT TES, itu yang kita laporkan juga ya," jawab Ahok.
"Iya. Akuin saja lah, Pak, kalau untung, Pak. Nggak usah malu-malu," ujar Hari.
"Memang untung, saya sudah bilang, memang untung. Sudah," jawab Ahok.
Hakim Tegur Terdakwa
Hakim menegur terdakwa Hari saat bertanya kepada Ahok soal sosok yang melaporkannya hingga akhirnya disidang terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair.
"Saudara tahu nggak siapa yang lapor ke KPK?" tanya Hari.
"Saya tidak tahu persis, kita meminta direksi untuk kirimkan laporan," jawab Ahok.
Pertanyaan Hari ini sontak membuat hakim langsung menghentikan percakapan keduanya. Hakim meminta agar Hari tak mencari tahu sosok yang melaporkannya di persidangan.
"Cukup," sahut hakim.
"Kalau ke kejaksaan?" tanya Hari ke Ahok.
"Tidak perlu dicari siapa yang melaporkan perkara ini, tidak perlu, ya. Kalau KPK juga tidak perlu, siapa yang melaporkan. Pertanyaan yang relevan dengan perkara Saudara saja. Tidak perlu mencari siapa yang melaporkan perkara ini," ujar hakim.
"Baik, baik, baik, baik," jawab Hari.
Kemudian, Hari melanjutkan pertanyaan kepada Ahok. Namun hakim kembali menilai pertanyaan Hari tidak perlu dijawab oleh Ahok karena tidak berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.
"Eh yang kedua, eh yang selanjutnya, adalah Pak Ahok, sepanjang pengetahuan saya, eh nggak punya pengalaman dagang, mungkin saya salah ya. Tapi pertanyaan saya adalah orang dagang seperti itu, itu fakta atau pendapat logika berpikir?" tanya Hari.
"Pertama, saya koreksi. Saya dari kecil kakek-nenek...," jawab Ahok.
"Nggak usah dijawab," sahut hakim.
"Kakek, nenek, orang tua saya pedagang. Saya pengusaha," jawab Ahok.
"Cukup, cukup, saksi. Pertanyaan berikutnya adalah, jangan mancing-mancing, terdakwa. Pertanyaan yang tidak relevan. Pak Ahok lahirnya di mana? Nggak usah. Nggak penting," imbuh hakim.
Debat Ahok dengan Pengacara
Ahok juga terlibat debat dengan pengacara dari terdakwa Hari, Wa Ode Nur Zainab. Wa Ode semula menyampaikan terima kasih kepada Ahok karena bersedia menjadi saksi di sidang hari ini.
Setelah itu, Wa Ode langsung bertanya perihal permintaan audit yang dilakukan BPK. Wa Ode kemudian kembali bertanya ke Ahok terkait pengeluaran uang dari Pertamina untuk membeli LNG Corpus Christi Liquefaction LLC.
Ahok pun menjawab tidak mengetahui lantaran proses perjanjian sudah dilakukan sebelum dirinya menjabat.
"Saya tidak tahu. Yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada, sudah tanda tangan SPA (Sales Purchase Agreement)," jawab Ahok.
"Perjanjian, tetapi bahwa realisasi pembelinya itu kapan saudara tahu nggak?" tanya Wa Ode.
"Itu yang saya tidak tahu karena mesti baca di laporan audit," jawan Ahok.
Meski Ahok sudah menyampaikan 'tidak tahu', Wa Ode masih terus bertanya tentang perjanjian pembelian LNG Corpus Christi yang tertera dalam laporan audit.
Ahok kemudian menjelaskan bahwa dirinya itu masuk ke Pertamina pada November 2019, sedangkan, kata Ahok, kontrak itu sudah ada sebelum Ahok ada di Pertamina.
"Jangan membolak-balikkan masalah. Saya mau jelaskan, saya masuk November 2019. Lalu di Januari dalam rapat BOD-BOC dilaporkan oleh direksi akan terjadi kerugian atas kontrak LNG yang tidak ada pembeli. Itu yang mesti jelas dulu. Tentu kami sebagai Dekom (dewan komisaris), mendapatkan laporan itu, terus memerintahkan komite audit memeriksa. Lalu komite audit melalui fungsi internal audit melakukan audit," jelas Ahok dengan suara meninggi.
"Bapak menjawab pertanyaan saya saja. Jawabannya Bapak tidak tahu atau tidak bisa menjawab silakan, Pak. Saya berhak menanyakan," terang Wa Ode.
Ahok merasa heran mengapa Wa Ode menanyakan hal yang tidak dia ketahui secara terus menerus. Padahal, dia tidak mengetahui itu.
"Iya saya tidak tahu karena saya belum masuk, kok nanya yang kemarin, itu lucu," jawab Ahok.
"Faktanya semua saksi-saksi persidangan sudah menyatakan bahwa pembelian Corpus Christi itu pertama kali dilakukan tahun 2019, 2020 dan seterusnya. Kalau saudara tidak tahu tidak apa-apa," ujar Wa Ode.
"Bukan pembelian, itu mereka menebus Take or Pay (TOP) itu tadi, Bu, kata direksi alasannya," jawab Ahok.
"Saudara pernah baca nggak perjanjiannya? Kenapa bicara Take or Pay? Karena di LNG Corpus Christi perjanjiannya tidak ada Take or Pay," tanya Wa Ode.
Sekali lagi, Ahok menjelaskan kalau dia melaporkan adanya dugaan kesalahan prosedur berdasarkan hasil audit. Dia pun mempersilakan Wa Ode memanggil direksi direksi lainnya di persidangan mendatang.
Ahok pun merasa dipojokkan karena terus dicecar Wa Ode. Ahok meminta seluruh direksi Pertamina dipanggil jika Wa Ode menginginkan penjelasan lengkap tentang laporan audit itu.
"Makanya saya jawab sama Ibu, saya hanya berdasarkan laporan direksi. Panggil direksi jadi saksi di sini, terbuka kok sidang, kenapa seolah-olah saya... saya juga tanya, maksud apa Pak Heri ngomong di media panggil saya? Emang saya musuhan sama Anda? Saya tidak pernah cari musuh," terang Ahok.
"Saudara yang melaporkan kasus ini!" tutur Wa Ode.
"Saya lapor, saya Komut!" terang Ahok.
Perdebatan antara Ahok dan Wa Ode pun akhirnya dilerai oleh hakim. Ahok dan Wa Ode diminta sama-sama diminta menahan emosi.
"Saksi sebentar... santai saja, jangan terbawa emosi. Penasihat Hukum juga jangan terlalu ini. Saksi ini kan dapat laporan dari dewan direksi pada saat rapat 'akan ada kerugian', dia tindak lanjuti. Itu saja, selesai sudah," pinta Hakim.
Tonton juga video "Jadi Saksi Kasus Anak Riza Chalid, Ahok Siapkan Google Drive"











































