Ahok Cuma 1 Jam Diperiksa KPK: Tinggal Konfirmasi Aja

Ahok Cuma 1 Jam Diperiksa KPK: Tinggal Konfirmasi Aja

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 09 Jan 2025 13:17 WIB
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) 2011-2021 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.
Ahok diperiksa KPK terkait kasus LNG. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta -

KPK selesai memeriksa mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok diperiksa sekitar 1 jam oleh KPK.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025), Ahok mulai diperiksa pada pukul 11.14 WIB. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 12.35 WIB. Berarti Ahok menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam lamanya.

Setelah diperiksa, Ahok mengatakan, karena sudah pernah diperiksa dalam kasus ini, ia tak perlu mengisi dokumen biodata. Dirinya tinggal mengonfirmasi materi-materi penyidikan saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kan kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata udah nggak perlu, udah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi aja," kata Ahok seusai pemeriksaan.

Ahok tidak ingat berapa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Ahok kemudian menjelaskan kasus ini mulai terendus di eranya menjadi Komut Pertamina.

ADVERTISEMENT

"Gua udah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih," ucapnya.

"Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020," tambah dia.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.

Karen telah mengajukan banding, tapi vonisnya tak berubah. Kini dia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK menyatakan sedang melakukan pengembangan kasus ini. Ada tersangka baru yang telah ditetapkan.

(ial/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads