Ketua Monitoring Pengadaan Sapi Bulog Dituntut 7 Tahun Bui
Kamis, 04 Okt 2007 16:19 WIB
Jakarta - Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Itulah komentar Ketua Tim Monitoring Pengadaan Sapi Bulog tahun 2001 Tito Pranolo saat dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 7 tahun penjara.Tuntutan dibacakan oleh JPU Umbu Woleka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2007). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Wahjono.Tito dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan."Selanjutnya barang bukti nomor 1-9 disita untuk perkara lain," ujar JPU Umbu Woleka.JPU menilai Tito melakukan tindak pidana korupsi dengan menandatangani berita acara yang tidak benar dalam serah terima sapi antara Bulog dengan 2 perusahaan rekanan yakni PT Lintas Nusa Pratama, dan PT Surya Bumi Manunggal.Impor sapi untuk memenuhi kebutuhan hari Lebaran dinilai fiktif karena sapi tidak pernah datang.Tito didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(aan/nrl)











































