Surat Pemberhentian Sementara Irawady Diserahkan ke SBY
Kamis, 04 Okt 2007 10:54 WIB
Jakarta -
Surat pemberhentian sementara anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes diserahkan ke Presiden SBY. Nasib Irawady diharapkan diputuskan minggu depan."Surat saya terima Selasa. Hari ini nanti kita teruskan," kata Mensesneg Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2007).Dijelaskan Hatta, pasal 35 UU 24/2005 tentang KY menyebutkan anggota KY yang diperiksa dan ditahan akan diberhentikan sementara. Presiden sebagai kepala negara secara administratif akan menetapkan pemberhentian sementara itu sesuai aturan UU."Namanya juga administratif, artinya kan tinggal tanda tangan. Cepatlah, minggu depan sudah selesai," ujarnya.
(aan/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































