Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan surat edaran terkait pengamanan lingkungan selama periode mudik Lebaran. Warga yang akan meninggalkan rumah diminta melapor kepada pengurus lingkungan setempat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan surat edaran tersebut akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Edaran itu berisi imbauan kepada warga untuk melapor sebelum mudik.
"Kami akan membuat surat edaran yang akan ditandatangani oleh Sekda, meminta kepada warga yang mudik melaporkan terlebih dahulu, apakah kepada RT, RW, atau kelurahan setempat yang mau mudik," kata Pramono di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Selain itu, Pemprov DKI akan menggalakkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) untuk menjaga keamanan kawasan permukiman yang ditinggal mudik.
"Yang kedua, untuk menjaga keamanan sekaligus menjaga lingkungan, maka nanti siskamling ketika saat mudik akan kami galakkan kembali," ujarnya.
(bel/isa)