Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, merespons gugatan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden atau wakil presiden menjabat maju Pilpres. Dia meminta hakim MK objektif dalam memutuskan perkara ini.
"Dalam konteks ini tentu para hakim konstitusi harus memberikan penilaian yang objektif terhadap kasus yang ada ini," ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, hakim MK harus memastikan ada-tidaknya hal konstitusional penggugat yang terabaikan. Selain itu, hakim harus melihat secara komprehensif hak-hak konstitusional warga negara lain.
"Katakan lah misalnya jika gugatan tersebut diterima maka tentu akan ada hak konstitusional warga negara lain yang juga terabaikan. Katakan lah misalnya hak konstitusional anak presiden atau wakil presiden yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden," jelas Saleh.
Sebab, jelasnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Termasuk dalam hal ini untuk dicalonkan atau mencalonkan menjadi presiden dan wakil presiden.
"Kita berharap sembilan orang hakim mahkamah konstitusi yang sedang duduk di sana untuk memberikan penilaian yang objektif dengan menggunakan segala perspektif sehingga keputusan atau ketetapan yang akan diberikan itu benar-benar bisa memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak dan bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur Saleh.
Meski begitu, Saleh berpandangan secara umum bila anak presiden atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tentu dinilai ada ketidakadilan dalam pelaksanaan pemilu. Sebab ketika pemilu dilaksanakan, dikhawatirkan ada penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.
(isa/idn)