Sidang perdana praperadilan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji ditunda karena KPK tak hadir. KPK memastikan akan menghadiri sidang selanjutnya.
"Tentu kami menghormati prosesnya dan hari ini sudah dibuka ya sidangnya dan tentu nanti kita akan hadir pada penjadwalan berikutnya," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
KPK hari ini tak hadir karena ada sejumlah praperadilan lain yang harus dihadiri. Surat permohonan penundaan juga telah disampaikan.
"Jadi memang tim paralel semuanya turun gunung hari ini mengikuti empat sidang praperadilan ya," sebutnya.
KPK menegaskan seluruh mekanisme dalam pengusutan perkara ini sudah dipenuhi. Fakta-faktanya secara jelas akan diungkap dalam persidangan.
Budi juga menjelaskan bersama BPK telah ke Arab Saudi dan mendapatkan fakta bahwa fasilitas ibadah haji di sana sangat bagus. Sehingga dalih Yaqut atas pembagian kuota menjadi 50-50 dalam kasus ini menjadi tidak pas.
"Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari BPK juga mengecek terkait dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji ya, dan di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan (pembagian 50-50) itu tidak pas gitu ya," ucapnya.
KPK juga memastikan tetap bisa menahan Yaqut di tengah proses praperadilan. Sebab, proses praperadilan tidak mengganggu proses perkaranya.
"Ya kan tidak mengganggu proses ya. Terbukti dengan hari ini kan juga ada pemanggilan saksi untuk perkara tersebut. Ya bisa (menahan)," tuturnya.
(ial/fca)