Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemprov Banten digugat secara perdata oleh masyarakat. Materi gugatan itu perihal kondisi jalan rusak yang ada di Kabupaten Pandeglang.
"Iya bener (digugat), baru masuk hari ini diregister," kata juru bicara PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, saat dimintai konfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Zulkarnain mengatakan selanjutnya para pihak yang tergugat akan dipanggil untuk menghadiri persidangan. Dalam sidang perdata, menurutnya, para tergugat bisa menggunakan kuasa hukum.
"Para pihak akan dipanggil untuk sidang pertama, sedangkan terkait yang akan Hadir di persidangan prinsipnya dalam perkara perdata dapat menggunakan kuasa hukum," ucapnya.
Sebagai informasi, ada empat pihak yang tertulis dalam gugatan. Pertama Gubernur Banten, DPUPR Banten, Bupati Pandeglang, dan Dinas Perhubungan Pandeglang.
(fca/fca)