Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya dalam tahap menerima partisipasi publik terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dasco mengatakan mulai 5 Maret 2026, proses partisipasi publik akan dilakukan secara lebih intens.
"RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk masih dalam tahap menerima partisipasi publik, dan itu akan terus dilakukan," kata Dasco kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Dasco mengatakan DPR telah berdiskusi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, termasuk saat momentum May Day tahun lalu. Dari diskusi tersebut, kata dia, pihaknya menerima berbagai masukan untuk menekankan perlindungan PRT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pada saat May Day tahun lalu kerap berdiskusi dengan Pak Said Iqbal dari KSPI, di mana kemudian mendapatkan masukan bahwa dalam undang-undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT. Nah, sehingga itu yang digodok," ujarnya.
Dasco mengatakan pihaknya akan mulai melakukan proses partisipasi publik lebih intes mulai 5 Maret. Hal itu akan dilakukan sampai masuk tahap pembahasan resmi.
"Insyaallah mulai tanggal 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan, dan sampai dengan dilakukan pembahasan-pembahasan sampai dengan selesai," jelasnya.
Menurutnya, RUU PPRT mencakup berbagai aspek yang perlu dikaji secara mendalam. Sebab itu, dia menilai proses penyusunan harus dilakukan secara cermat.
"Saya pikir karena Undang-Undang PPRT ini juga meliputi berbagai aspek yang mesti diperhatikan, sehingga partisipasi publiknya harus banyak dan kemudian dikaji dengan mendalam dan pembahasannya dengan cermat," tuturnya.
Lihat juga Video Anggota Baleg DPR: UU PPRT akan Jadi Penebus Dosa Negara-Pemerintah











































