Awas! Truk Terbuka Angkut Pemudik Bakal Kena Tilang

Awas! Truk Terbuka Angkut Pemudik Bakal Kena Tilang

- detikNews
Selasa, 02 Okt 2007 14:34 WIB
Jakarta - Keselamatan pemudik adalah nomor satu. Truk terbuka dilarang membawa pemudik. Jika melanggar, akan ditindak."Untuk truk yang digunakan sebagai angkutan orang, tentu tidak bisa dibenarkan. Polisi melakukan tindakan persuasif, mengimbau supaya tidak digunakan," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto.Hal ini disampaikan Sutanto usai rapat koordinasi angkutan Lebaran di Departemen Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2007)."Kalau mereka masih melanggar, tentu mereka akan ditindak. Dan yang penting, mereka menyadari untuk tidak melanjutkan perjalanan dengan kendaraan terbuka," lanjutnya.Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menambahkan, jumlah pemudik yang menggunakan motor meningkat hingga lebih dari 30 persen.Menurutnya, Dephub berkoordinasi dengan kepolisian agar dilakukan pengamanandi titik-titik rawan. (aan/sss)


Berita Terkait