Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan kecaman yang diterima alumni LPDP inisial DS usai viral menyampaikan 'cukup saya WNI, anak jangan' merupakan bagian dari alarm sosial masyarakat. Dia menilai sorotan tajam publik bukan sebagai bentuk serangan personal.
"Viralnya pernyataan tersebut tentu menimbulkan sensitivitas publik. Di tengah harapan besar agar para penerima beasiswa negara kembali dan berkontribusi bagi Indonesia, narasi yang terkesan menjauh dari semangat keindonesiaan bisa memunculkan kekecewaan. Ini harus dipahami sebagai alarm sosial, bukan semata-mata serangan personal," kata Hetifah saat dihubungi, Senin (23/2/2026).
Hetifah mengatakan LPDP merupakan beasiswa yang bersumber dari dana publik. Penerima, kata Hetifah, harus sadar terhadap ekspetasi masyarakat yang berharap mereka menggunakan ilmu yang telah dikuasai untuk kembali berkontribusi di Indonesia.
"Dana yang digunakan berasal dari dana publik, sehingga secara moral dan politik ada ekspektasi kuat dari masyarakat agar para penerimanya memiliki komitmen kebangsaan yang kokoh," jelas Hetifah.
Di satu sisi, Hetifah juga mengajak publik untuk bersikap proporsional dalam menilai kasus DS. Urusan kewarganegaraan anak DS merupakan hak personal dan ranah keluarga DS.
"Yang menjadi fokus negara adalah apakah penerima beasiswa memenuhi seluruh kewajiban kontraktualnya, kembali, dan mengabdi sesuai ketentuan. Di situlah titik akuntabilitasnya," tutur Hetifah.
"Ke depan, yang perlu diperkuat bukan sekadar penambahan aturan yang reaktif, melainkan penguatan pembinaan nilai kebangsaan, pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada publik. LPDP bukan hanya program pembiayaan studi, tetapi investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional," sambungnya.
Komisi X DPR meminta pengelola LPDP melakukan evaluasi usai munculnya kasus DS. Komisi X DPR mendorong adanya perbaikan bukan hanya dari syarat menerima beasiswa LPDP, namun juga komitmen bersikap bagi para penerimanya.
"Setiap rupiah dana pendidikan harus kembali menjadi manfaat nyata bagi Indonesia, dan komitmen itu harus tercermin tidak hanya dalam kontrak, tetapi juga dalam sikap dan etika publik para penerimanya," tutur Hetifah.
(ygs/gbr)