Polisi Tangkap Pria Aceh yang Hina Nabi Muhammad di TikTok

Polisi Tangkap Pria Aceh yang Hina Nabi Muhammad di TikTok

Agus Setyadi - detikNews
Minggu, 22 Feb 2026 02:49 WIB
Dedi mengenakan masker usai ditangkap polisi. (Foto: Polda Aceh)
Foto: Polda Aceh
Jakarta -

Polisi menangkap pria bernama Dedi Saputra usai dilaporkan menghina Nabi Muhammad SAW di TikTok. Dedi ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

"Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui keterangan Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana, dilansir detikSumut, Minggu (22/2/2026).

Berdasarkan video diunggah di akun Ditreskrimsus, Dedi diciduk personel Polda Aceh di jalan raya saat mengendarai motor. Usai diciduk, Dedi dibawa ke Mapolda Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adam menjelaskan, Dedi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Aceh. Dedi dijerat dengan Undang-Undang ITE dan KUHP.

Sebelumnya, Dedi dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025). Pelapornya adalah Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.

Rendi menyebut laporan itu dibuat PII bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh serta ormas Islam. Video Dedi diduga menghina Nabi Muhammad dan mualaf viral di media sosial.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)


Berita Terkait