Satu Lagi, Calon Anggota KPU Eks Kader Parpol

Satu Lagi, Calon Anggota KPU Eks Kader Parpol

- detikNews
Senin, 01 Okt 2007 13:41 WIB
Jakarta - Selain Theofilus Waimuri yang pernah menjadi caleg Pemilu 2004 dari Partai Demokrat, masih ada seorang calon anggota KPU yang pernah terlibat dalam parpol. Dia adalah Abdul Hafiz Anshari yang pernah menjadi anggota Partai Golkar.Hafiz adalah dosen pascasarjana IAIN Antasari Kalimantan Selatan. Namun pada tahun 1994 hingga 1998, dia tercatat sebagai anggota biro kerohanian DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan."Tapi dalam riwayat hidup, saya sudah jelaskan, kalau saya berhenti dari Golkar pada 23 Juli 1998," kata Hafiz kepada detikcom sebelum fit and proper test di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/07) Menurut Hafiz, dia telah melampirkan formulir 5B. Dalam formulir itu termuat pernyataan bahwa dia tidak lagi menjadi anggota partai dalam 5 tahun terakhir."Sedangkan untuk formulir 5A, saya tidak mengisi. Formulir itu untuk pernyataan tidak pernah jadi anggota partai, padahal saya pernah," jelas Hafiz.Keterlibatannya, lanjut dia, adalah hal yang wajar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) saat itu. Sebab, pada masa Orde Baru semua PNS tercatat sebagai anggota Golkar."Jadi, tidak benar saat itu PNS tidak berpartai. Saat itu semua PNS itu Golkar," kilahnya.Namun setelah keluar PP 12/1999 tentang PNS yang menjadi anggota parpol, secara otomatis keanggotaan dalam partai itu gugur atau terhapus."Dalam pasal 7 ayat 1 di PP itu, PNS tidak boleh berpartai. Jika PNS jadi anggota partai, otomatis keanggotaannya mundur," ujarnya.Dia pun merasa cukup terganggu dengan reputasi Theofilus yang banyak diberitakan media. "Meskipun saya sudah jelaskan semuanya secara tegas kepada pansel," keluh dia. (fiq/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads