Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Didik kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penahanan ini dilakukan usai AKBP Didik menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," kata Eko melalui keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Untuk diketahui, AKBP Didik merupakan tersangka kasus kepemilikan narkotika dan tersangka penerima aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar hasil tindak pidana narkoba yang diusut oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Didik saat ini juga sudah dipecat karena kasus narkotika, menerima aliran dana, dan penyimpangan sosial asusila.
"AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Maulangi) senilai Rp 2,8 miliar," ungkap Eko.
Dipaparkan Eko, bahwa Malaungi selaku eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota sempat bertemu dengan seorang bernama Koh Erwin yang merupakan bandar narkoba bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut. Dalam pertemuan itu, Malaungi meminta adanya pemberian uang kepada Koh Erwin untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.
"Pada pemeriksaan lebih lanjut, AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," jelas Eko.
Sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung dari Malaungi "Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," tutur Eko.