Mahasiswi di Cikarang Kena Tipu Saat COD Smartwatch, 2 Penipu Ditangkap

Mahasiswi di Cikarang Kena Tipu Saat COD Smartwatch, 2 Penipu Ditangkap

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 18 Feb 2026 15:19 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan. (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Seorang mahasiswi DA (22), di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menjadi korban penipuan saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) sebuah smartwatch. Korban pun mengalami kerugian Rp 2 juta.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi, menjelaskan kejadian penipuan ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Cikarang Barat. DA mengaku mengenal kedua pelaku setelah membuat unggahan di Facebook bahwa dirinya sedang mencari smartwatch merek Apple Watch.

"Unggahan tersebut kemudian direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp 2,9 juta. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu langsung," terang Engkus kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Engkus menjelaskan DA akhirnya bertemu dengan kedua pelaku di depan sebuah klinik kawasan Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Saat bertemu, korban pun menerima jam yang ingin dibelinya.

"Saat pertemuan, terduga pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung mengoneksikan perangkat tersebut ke ponsel korban," jelas Engkus.

ADVERTISEMENT

"Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan jam tangan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," kata dia.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Akhirnya, kedua pelaku pun berhasil diamankan.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni UA dan DA, pada Selasa (17/2/2026) di wilayah Cikarang Selatan," ungkap Engkus.

Engkus menjelaskan, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polsek Cikarang Barat pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial, serta memastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran.

"Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau memiliki informasi terkait tindak pidana, segera hubungi Call Center 110, layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, atau nomor pengaduan resmi 0811-1939-110. Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam secara cepat, humanis, dan responsif," pungkasnya.

Tonton juga video "Lulusan SMA Ngaku Dokter di Bantul Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta"

Halaman 2 dari 2
(kuf/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads