Calon Kepala Daerah Diizinkan Sumbang KPUD

Calon Kepala Daerah Diizinkan Sumbang KPUD

- detikNews
Jumat, 28 Sep 2007 13:14 WIB
Semarang - Untuk mengatasi keterhambatan dana penyelenggaraan pilkada sebelum anggaran pemerintah cair, kini calon kepala daerah diizinkan menyumbang KPUD dalam bentuk dana hibah.Demikian dikatakan Mendagri Mardiyanto usai melantik Ali Mufiz menjadi Gubernur Jawa Tengah di Kantor DPRD, Jalan Pahlawan Semarang, Jum'at (28/9/2007).Dijelaskan Mardiyanto, selama ini, KPUD tidak bisa leluasa menyelenggarakan tahapan pilkada, karena sesuai Permendagri No 12 Tahun 2005, pencairan dana baru bisa dilakukan saat tahapan pilkada sudah dilakukan."Permendagri itu sudah disempurnakan. Calon kepala daerah boleh memberi dana dalam bentuk hibah asalkan perjanjiannya jelas. Misalkan jumlah dananya berapa, untuk apa, dan lain-lain," kata mantan Gubernur Jateng ini. Mardiyanto menambahkan, dengan klausul itu maka KPUD diharapkan bisa mengagendakan tahapan pilkada tanpa harus terhambat anggaran pemerintah. KPUD bisa bekerja sama dengan LSM atau kelompok masyarakat dalam hal sosialisasi pilkada atau yang lain. Mantan Pangdam IV Diponegoro itu menegaskan, meski dana hibah, KPUD wajib memberikan laporan sesuai dengan persyaratan administrasi. "Jika KPUD bekerja sama dengan lembaga lain, maka yang menerima harus memberi laporan pertanggungjawaban resmi," jelasnya. Mengenai Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Mardiyanto memperkirakan pada pertengahan Oktober 2007 aturan itu dapat diselesaikan. Hingga saat ini, Depdagri telah menerima masukan dari berbagai pihak. "Sudah ada masukan dari beberapa gubernur soal itu. Nanti akan kita pertimbangkan untuk kemudian jadi keputusan yang semoga saja melegakan kita semua," demikian Mardiyanto. (try/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads