Roy Suryo cs Minta Perkara Disetop tapi Ogah Restorative Justice

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 13 Feb 2026 16:15 WIB
Roy Suryo (kanan) di Polda Metro Jaya. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Kubu Roy Suryo mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Itwasum Polri dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menyeretnya sebagai tersangka. Namun, meski meminta penyidikannya dihentikan, kubu Roy Suryo mengatakan enggan mengajukan restorative justice (RJ).

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan langkah mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Itwasum Polri ini dilakukan setelah mendengar penjelasan dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, yang juga menjadi saksi ahli dari kubu Roy Suryo, pada proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin, Profesor Din Syamsuddin dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Pak Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya. Karena ini dalam satu LP, satu nomor. Jadi, kalau dicabut satu, cabut semua. Itu yang dikatakan Oegroseno," kata Refly kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menyampaikan hal serupa. Dia menyebut yang disampaikan oleh Oegroseno sebagai saksi ahli adalah benar.

"Iya (harusnya semua dihentikan penyidikannya, bukan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis), padahal satu surat kan. Satu surat dicabut kan, yang lainnya gugur kan, gitu ya? Oke," ungkap Roy.

Meski meminta agar perkaranya dihentikan, Roy Suryo tidak ingin mengambil langkah yang sama seperti Eggi dan Damai, yang mengajukan RJ. Dia mengatakan tidak akan meminta RJ untuk menghentikan penyidikan kasusnya.

"Nggak (mengajukan RJ), nggak akan. Kalau itu nggak, hal yang mustahil," imbuhnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sebelum diterbitkannya SP3, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Solo.

Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.

Pada 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengunjungi kediaman Jokowi di Solo. Setelah bertemu, Jokowi berharap kasus keduanya diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lalu mengajukan permohonan RJ kepada polisi. Polisi lalu menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkaranya.

Dengan begitu, kasus ini pun akhirnya hanya menyisakan enam tersangka, yakni pada klaster pertama tiga tersangka, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Lihat juga Video 'Eks Wakapolri Oegroseno: Laporan Jokowi Menyalahi Asas Legalitas KUHP':




(kuf/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork