Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni hari ini. Mery akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dugaan penggelapan.
"Tersangka MY, yang merupakan pemegang saham dan eks Direktur PT DSI, dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini, Jumat tanggal 13 Februari 2026, pada pukul 10 pagi. Kemudian, hasil koordinasi dengan PH (penasihat hukum)-nya, yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan penyidik setelah bakda Jumat ini. Kita tunggu kehadirannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di gedung Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).
Mery awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (9/2) bersama tersangka lainnya. Namun dia tidak hadir karena alasan sakit sehingga penyidik memanggil lagi.
"Nanti akan kita update. Kita akan kita update tindak lanjut dari penyidikan yang akan kita lakukan. Namun, yang jelas bahwa upaya paksa yang dilakukan selama tahap penyidikan ini adalah untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Dia mengatakan penyidikan akan berjalan profesional. Bareskrim juga berkoordinasi dengan PPATK hingga LPSK untuk restitusi para korban.
(ond/haf)