Kebakaran Pabrik Pestisida Bikin Cisadane Tercemar, Polisi Usut Unsur Pidana

Kebakaran Pabrik Pestisida Bikin Cisadane Tercemar, Polisi Usut Unsur Pidana

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 13 Feb 2026 08:45 WIB
Kebakaran gudang pabrik pestisida di Tangsel (dok istimewa)
Foto: Kebakaran gudang pabrik pestisida di Tangsel (dok istimewa)
Jakarta -

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyelidiki kebakaran pabrik pestisida di kawasan Setu yang membuat Sungai Cisadane tercemar. Apakah ada unsur pidana?

"Masih kami dalami dalam proses penyelidikan," ujar Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Jumat (13/2/2026). Boy menjawab pertanyaan wartawan soal ada tidaknya unsur pidana dalam pengusutan perkara ini.

Polisi telah memeriksa 5 saksi yang terdiri dari manajer, karyawan, dan petugas keamanan pabrik. Boy tak menjelaskan detil sudah sampai mana pengusutan kasus ini.

"Masih dalam proses," jelasnya.

Polisi telah menerbitkan laporan polisi bentuk A untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dari peristiwa kebakaran ini. Penerbitan laporan polisi (LP) model A ini menjadi dasar polisi dalam melakukan penyelidikan.

Polisi akan mendalami apakah ada peristiwa pidana di dalamnya, termasuk mencari tahu penyebab kebakaran. Pihak kepolisian juga kini telah berkoordinasi dengan instansi lain seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel untuk melakukan penelitian sampel bahan kimia pestisida di perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, pabrik pestisida yang berada di Kecamatan Setu, Kota Tangsel terbakar pada Senin (9/2) lalu. Petugas sampai harus menggunakan 2 truk pasir untuk memadamkan api yang bersumber dari bahan kimia tersebut.

Api baru padam setelah 7 jam penanganan. Kebakaran tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materil, tetapi meninggalkan jejak cemaran air di Sungai Cisadane.

Banyak ikan yang mati setelah air Sungai Cisadane diduga tercemar dari pabrik pestisida. Air sungai berubah warna menjadi putih setelah tercemari.

Lihat juga Video: Dampak Sungai Cisadane Tercemar Limbah Kimia

Halaman 2 dari 2
(isa/eva)


Berita Terkait