KPK Panggil Sejumlah Direktur Travel Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

KPK Panggil Sejumlah Direktur Travel Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 03 Feb 2026 12:20 WIB
KPK Panggil Sejumlah Direktur Travel Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Foto: Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil sejumlah saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Saksi-saksi itu berasal dari pihak travel.

"Hari ini Selasa (3/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Berikut daftar saksi yang dipanggil hari ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Supratman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel
2. Boyke Abidin selaku Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri
3. Muchammad Romly selaku Direktur PT Cahya Madina Travel
4. Rini Indriani selaku Direktur PT Starindo Mitradasa Cipta
5. Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours.

KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan pada Jumat (30/1).

ADVERTISEMENT

Usai pemeriksaan, Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan alasan belum menahan Yaqut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Budi menyebut saat ini KPK masih fokus menghitung kerugian negara dari kasus tersebut.

"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Budi mengatakan penghitungan kerugian negara dilakukan lebih dulu untuk melengkapi berkas penyidikan. Jadi, kata dia, nantinya Yaqut bisa ditahan dan kasusnya segera disidangkan.

"Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan," jelasnya.

Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Hasil penyidikan KPK menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan Kementerian Agama era Yaqut dalam penggunaan kuota tambahan itu. KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

(Sebagian judul dan isi berita diubah karena Juru Bicara KPK Budi Prasetyo keliru memberikan jadwal pemeriksaan.)

Simak juga Video KPK Tunggu Biro Travel Kembalikan Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

(kuf/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads