KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pati Nonaktif Sudewo dkk

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pati Nonaktif Sudewo dkk

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 09 Feb 2026 14:17 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pati Nonaktif Sudewo dkk
Bupati Pati nonaktif Sudewo (Muhammad Reevanza/detikFoto)
Jakarta -

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Perpanjangan masa penahanan Sudewo dan para tersangka kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa dilakukan selama 40 hari ke depan.

"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan perpanjangan masa penahanan ini dibutuhkan penyidik setelah penahanan pertama berakhir pada Minggu, 9 Februari 2026. Dia mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.

"Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan," tutur Budi.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, KPK telah menahan Sudewo sejak ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 20 Januari 2026. Sudewo langsung ditahan bersama tersangka lain, yaitu:
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.

KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Pendalaman pun terus dilakukan oleh KPK dengan terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Simak juga Video: Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka, Gerindra Hormati Langkah Hukum KPK

Halaman 2 dari 2
(kuf/isa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini