Terdakwa Maling CPO Rp 1,7 M Jatuh Sakit, Sidang Ditunda

Terdakwa Maling CPO Rp 1,7 M Jatuh Sakit, Sidang Ditunda

- detikNews
Selasa, 25 Sep 2007 19:43 WIB
Dumai - Suryadi Angga Alias Tien Su, terdakwa pencurian CPO senilai Rp 1,7 miliar jatuh sakit saat hendak disidang. Majelas hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Riau, terpaksa menunda sidang dan memberikan izin berobat kepada Tien Su."Sebenarnya sidang itu seharusnya Senin (24/09/2007) kemarin. Tapi waktu itu, terdakwa mengajukan surat untuk berobat dengan alasan sakit. Kami majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa," kata ketua majelis hakim yang menyidang Tien Su, Ali Rustam, saat dihubungi, Selasa (25/009/2007) di Dumai.Ketua majelis hakim yang sekaligus Ketua PN Dumai itu menyebut, dengan memberikan izin berobat kepada terdakwa maka sidang yang tertunda Senin kemarin, diundur menjadi Rabu (26/09/2007). Untuk sidang selanjutnya, agendanya adalah pemeriksaan sejumlah saksi kasus penggelapan CPO pertama di Riau yang sampai ke pengadilan ini."Besok sidang kita lanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," terang Ali Rustam.Sementara itu, kuasa hukum terdakwau Saut Rajagukguk, membenarkan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan untuk berobat. Dan permohonan untuk mendapatkan perobatan itu telah dipenuhi."Majelis memberikan izin berobat pada Selasa. Dalam sepekan terakhir, Tien Su mengeluhkan kondisi tubuhnya. Permohonan berobat ini memang semata mata akibat kondisi Tien Su yang memang sakit dan butuh berobat," ujar Saut.Atas permintaan pengacaranya itu, Selasa pukul 13.30 WIB, tim kepolisian dan kejaksaan ditambah pengadilan memeriksa langsung kondisi terdakwa. Cross check dilakukan langsung ke RS Pertamina, Dumai, tempat Tien Su dirawat. Tim kemudian melihat langsung kondisi Tien Su yang memang terkapar sakit.Sidang pencurian CPO ini menjadi sorotan masyarakat Riau, selain menyangkut jumlahnya yang mencapai 450 ton, juga menyusul dilaporkannya majelis hakim oleh penasehat terdakwa ke Mahkamah Agung. Terdakwa melalui pengacaranya, menyebut majelis hakim diintervensi. Malah, majelis hakim dituduh telah menerima uang.Suryadi Angga Kusuma alias Tien Su didakwa telah melakukan pencurian CPO, melalui manipulasi administrasi pada penitipan CPO di PT Dumai Bulking.Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Tien Su, melalui PT Alam Tirta Sari, dituding telah melakukan manipulasi administrasi data CPO yang dititipkan di di PT Dumai Bulking Dumai. Akibatnya terjadi selisih sekitar 450 ton dari yang dititipkan, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. (cha/aba)


Berita Terkait