×
Ad

3 Hal Diketahui Sejauh Ini soal Kasus Bahar bin Smith

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Feb 2026 11:38 WIB
Bahar bin Smith (Wisma Putra/detikcom)
Tangerang -

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang. Tak hanya ada di lokasi kejadian, Bahar bin Smith juga disebut ikut melakukan pemukulan.

Dirangkum detikcom, Kamis (5/2/2026), Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah satu anggota Banser. Penetapan Bahar sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bahar bin Smith dkk dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Bahar bin Smith seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026. Namun ia absen hadir lantaran tim advokatnya berhalangan hadir karena kesibukannya.


Bahar Smith Ikut Memukul

Polisi mengungkap peran Bahar bin Smith dalam perkara pengeroyokan anggota Banser di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Bahar disebut ikut memukul korban.

"Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan (Bahar) ikut melakukan pemukulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (3/2).

Akan tetapi kuasa hukum Bahar bin Smith membantah tuduhan terhadap kliennya itu. Dia berdalih Bahar justru menyelamatkan orang di sana.

"Habib Bahar nggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan nggak kekontrol karena orang banyak," kata Ichwan saat dihubungi secara terpisah.




(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork