Warga bernama Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah 'Sumatera Selatan' menjadi 'Sumatra Selatan'.
Dilihat dari situs resmi MK, Kamis (5/2/2026), gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 57/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat pasal 1 ayat (1), yang isinya:
Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No 52) sebagai Undang-Undang.
Pemohon mengatakan 'Sumatera' bukan kata baku dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Mereka mengatakan penamaan daerah dalam UU seharusnya menggunakan kata baku.
"Penulisan kata 'Sumatera' dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 yang tidak merujuk pada kaidah tata bahasa Indonesia yang baku sebagaimana ditetapkan dalam KBBI. Kondisi ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan standar kebahasaan dalam produk legislasi, yang menimbulkan kerugian konstitusional yang diuraikan para Pemohon. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap kaidah kebahasaan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjamin keberlangsungan negara hukum yang berlandaskan asas legalitas," ujarnya.
(haf/dhn)